Melanggar UU Keimigrasian, Dua WNA Nigeria Dideportasi Oleh Rudenim Pusat Tanjung Pinang


Tanjung Pinang 31 Januari 2025, Rumah detensi imigrasi Pusat Tanjung Pinang Kembali , kembali melakukan tindakan pendeportasian terhadap dua warga negara asing yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia. Kedua deteni tersebut, CRE  29, dan OA 29, Kedua Pria asal Niegria tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (30/01/2025)


Kepala Rudenim Pusat Tanjung Pinang , Rakha Sukma Purnama mengatakan CRE29 merupakan deteni kiriman dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi , CRE masuk ke Indonesia tahun 2023 dengan Visa bisnis ,  sementara WNA Nigeria lainnya OA 29 tahun dikirim dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor OA masuk ke Indobesia tahun 2019 dengan tujuan bisnis, kedua warga negara tersebut di deteni karena tidak bisa menunjukkan paspornya saat diperika oleh Petugas Imigrasi CRE dan OA melanggar  Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian”, ungkapnya.


Sebelum di Deportasi kedua deteni tersebut diantar ke Kedutaan Besar Nigeria Jakarta guna penerbitan ETC (dokumen perjalan) yang bersangkutan


Pada tanggal 30 Januari Pukul 20.35 Kedua warga negara asing tersebut akhirnya dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara SOEKARNO Hatta menuju  Lagos Nigeria melalui Addis Ababa Ethopia  dengan maskapai Ethopian Airlines ET0629

 

Kakanwil Ditjenim Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, ditempat terpisah mengatakan mendukung Tindakan tegas Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang yang mendeportasi serta menangkal kedua Warga Negara Nigeria untuk Kembali ke Indonesia karena melanggar Undang Undang Keimigrasian tersebut ujarnya. ***

Posting Komentar

0 Komentar