BADUNG – Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan melakukan koordinasi sekaligus bersilaturahmi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung.
Kedatangan Kalapas Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho disambut hangat oleh Kepala BNNK Badung, AKBP. I Gusti Agung Alit beserta pejabat terkait. Pertemuan ini membahas beberapa hal penting, salah satunya yaitu Rencana Penandatanganan Kerja Sama antara Lapas Kerobokan dengan BNNK Badung terkait Program Rehabilitasi Sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Kerobokan Tahun 2025.
Kalapas menjelaskan bahwa koordinasi ini dalam rangka optimalisasi program "Lapas Benar" (Bersih dari Narkoba), guna menciptakan lingkungan Lapas Kerobokan yang bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Selain itu, Rehabilitasi Sosial juga bertujuan agar warga binaan dapat mengendalikan adiksinya terhadap narkotika serta bisa hidup sehat secara fisik dan mental, sehingga program pembinaan kepribadian dan kemandirian dapat diikuti secara optimal.
“Selain aspek kesehatan fisik, rehabilitasi menjadi bagian penting dalam fungsi perawatan, terutama bagi warga binaan yang memerlukan pemulihan akibat penyalahgunaan narkotika ataupun gangguan kesehatan mental sehingga dapat membantu mereka untuk berintegrasi kembali ke masyarakat”, jelas Kalapas.
“Semoga sinergi dan kolaborasi yang baik antara Lapas Kerobokan dengan BNNK Badung ini dapat membantu meningkatkan kualitas program-program pembinaan yang telah berjalan di Lapas Kerobokan, agar warga binaan dapat berubah menjadi manusia yang lebih baik kedepannya”, tutup Kalapas.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergitas antara Lapas Kerobokan dengan BNNK Badung. Kalapas juga berkomitmen penuh untuk terus bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum, khususnya dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika. (*)
0 Komentar