Pesta Miras Di Kuburan,Muda Mudi Diamankan Polisi



Temanggung – Sebanyak sembilan pemuda pemudi diamankan anggota Polsek Kandangan Polres Temanggung lantaran sedang pesta minuman keras alias miras di kuburan China Desa Kedungumpul Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung, Rabu (19/12/2018).

Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kapolsek Kandangan Polres Temanggung Iptu Achirul Yahya mengatakan, kesembilan ABG tersebut yaitu RH (40), AF (17), RP (17), YR (25), JK (28), MP (18), AN (28), GP (17), NR (20) telah diamankan jajaran Polsek Kandangan saat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (pekat) menjelang Hari Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

“Mereka kami amankan saat mabuk-mabukan di Kuburan China Desa Kedungumpul berkat laporan dari warga setempat bahwa di lokasi tersebut telah dilakukan pesta miras, semuanya terdiri dari 5 perempuan dan 4 laki-laki,” tuturnya.

Lebih lanjut, Iptu Achirul Yahya bersama Kanit Sabhara Aiptu Tardjuki sekaligus Katim Tipiring menerangkan bahwa razia ini berawal dari laporan beberapa warga sekitar yang merasa resah karena Kuburan China yang seharusnya untuk tempat berziarah atau mendoakan bagi warga Tionghoa justru disalah gunakan sebagai tempat mabuk-mabukan.

“Selain wajib lapor, mereka harus membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Selain mengamankan kesembilan remaja, polisi juga menyita miras jenis ciu yang dioplos dengan salah satu minuman kaleng yang dimasukkan ke dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter.

“Mereka harus membuat surat pernyataan, dan berjanji tidak mengulanginya lagi, bagi yang sudah dewasa secara umur mereka akan disidang Tipiring dan dijerat Pasal 5 Perda Kabupaten Temanggung No. 5 tentang minum minuman keras di tempat umum,” jelas Iptu Achirul Yahya.

(Humas Polres Temanggung)


Posting Komentar

0 Komentar